Dipost oleh Admin Seni Budaya Stigaja
Pemberitahuan sehubungan adanya informasi dariPemerintah Pusat dan Daerah serta kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di lingkunan wilayah Kabupaten Tegal dari jenjang TK s.d SMA/SMK dilingkungan Kabupaten Tegal, dari hasil musyawarah Bupati Tegal pada tanggal 15 Maret 2020 maka mulai sejak 16 Maret 2020 s.d 30 Maret 2020
maka proses pembelajaran yang biasa dilaksanakan di sekolah untuk diganti menjadi pembelajaran Mandiri di rumah, sehingga peserta didik melaksanakan pembelajaran dirumah dipantau oleh orang tua atau wali murid.
maka proses pembelajaran yang biasa dilaksanakan di sekolah untuk diganti menjadi pembelajaran Mandiri di rumah, sehingga peserta didik melaksanakan pembelajaran dirumah dipantau oleh orang tua atau wali murid.
Hal ini dilakukan sebagai upaya dari pemerintah dalam menanggulangi masalah yang sedang dihadapi bulan-bulan ini yaitu mengenai adanya Virus Corona ( Covid-19 ).
Dengan adanya pemberlakuan ini, dimohon agar peserta didik dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabya untuk dapat belajar seperti biasa namun dilaksanakan dirumah masing-masing baik secara manual maupun secara daring online (dalam jaringan online).
Untuk dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dirumah, maka siswa perlu adanya jurnal pembelajaran yang dapat dilaksanakan sebagai pedoman belajar peserta didik dirumah.
Pedoman pembelajaran untuk mata pelajaran seni budaya smpn 3 warureja dapat diDOWNLOAD/diUnduh pada link dibawah ini.
Demikian informasi ini disampaikan, mohon dapat dilaksanakan secara baik dan terstruktur. Terima Kasih.
Pedoman Download dibawah ini.
0 Comments:
Posting Komentar